PERMODALAN KOPERASI, PERANAN KOPERASI DAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA

Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 

Sumber modal koperasi menurut UU No. 25/1992 :

1. Modal Sendiri (Equity Capital), dapat berasal dari:

    a. Simpanan Pokok 

        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

    b. Simpanan Wajib

        Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

    c. Simpanan Sukarela

        Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

    d. Dana Cadangan

        Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

    e. Dana Hibah

        Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal Pinjaman (Debt Capital), dapat berasal dari:

    a. Anggota

    b. Koperasi lain

    c. Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya

    d. Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

    e. Sumber lain yang sah

  Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
  – Alasan kepemilikan
  – Alasan ekonomi
  – Alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
– Anggota
– Pengurus
– Pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
– Memenuhi kewajiban tertentu
– Meningkatkan jumlah operating capital
– Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

– Perluasan usaha



Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota dan Dilihat dari Perusahaan

Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan. Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.

Efek Ekonomis

Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.

Efek Harga dan Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.

Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.

Efisiensi Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
  • Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.


Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.

Produktivitas Koperasi


Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.



Peranan Koperasi

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

  • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa daerah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Perangkat Organisasi Koperasi


  • Rapat Anggota

          Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

  • Pengurus

          Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

  • Pengawas

          Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota


Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.



Pembangunan Koperasi 

Setiap suatu pembangunan pasti ada suatu kendala yang dihadapi untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut. Begitupula dengan pembangunan koperasi yang ada di negara berkembang. Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi social di negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.

Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  • Kognisi
  • Apeksi
  • Psikomotor
Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

Tahap yang pertama : Offisialisasi

Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.

Tahap yang kedua : De Offisialisasi

Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.

Tahap yang ketiga : Otonomi

Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
  1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  3. Karena alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  4. Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
  5. Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang       berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
  1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
  3. Kunci Pembangunan Koperasi. Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya. Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia. Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • Semua anggota diperlakukan secara adil,
  • Didukung administrasi yang canggih,
  • Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  • Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  • Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
  • Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  • Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  • Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  • Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  • Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  • Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  • Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber :
https://restyresty.wordpress.com/2013/01/16/permodalan-koperasi/
https://uiita.wordpress.com/2014/01/08/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota-dan-dilihat-dari-perusahaan/
https://arrizalaziz.wordpress.com/2011/12/05/peranan-koperasi/
http://hadiyantooo.blogspot.com/2017/01/pembangunan-koperasi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEFINISI KEADILAN DAN TANGGUNG JAWAB

MANAJEMEN PEMASARAN ERA REV. INDUSTRI 4.0

CPM and PERT