TUGAS KE-2 ETIKA BISNIS #
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
Pengertian Stakeholder
DALAM KONTEKS INI ADALAH TOKOH – TOKOH MASYARAKAT BAIK FORMAL MAUPUN INFORMAL, SEPERTI PIMPINAN PEMERINTAHAN (LOKAL), TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, PIMPINAN ORGANISASI SOCIAL DAN SESEORANG YANG DIANGGAP TOKOH ATAU PIMPINAN YANG DIAKUI DALAM PRANATA SOCIAL BUDAYA ATAU SUATU LEMBAGA (INSTITUSI), BAIK YANG BERSIFAT TRADISIONAL MAUPUN MODERN.
Macam-Macam Stakeholder
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
1. Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
2. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
3. Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya.
1. Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
2. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
3. Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya.
Stereotype, Pejudice, Stigma Sosial
Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa tidak cocok.
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa tidak cocok.
PREJUDICE ADALAH ATTITUDE YANG BERSIFAT BAHAYA DAN DIDASARKAN PADA GENERALISASI YANG TIDAK AKURAT TERHADAP SEKELOMPOK ORANG BERDASARKAN WARNA KULIT, AGAMA,SEX, UMUR , DLL. BERBAHAYA DISINI MAKSUDNYA ATTITUDE TERSEBUT BERSIFAT NEGATIVE.
CONTOH DARI PREJUDICE MISALNYA KITA MENGANGGAP SETIAP ORANG PADA SUKU TERTENTU ITU MALAS, PELIT , DAN LAIN NYA
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Indonesia memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai dengan model Indonesia. Hal ini dapat dipahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia, komunitas elit dan komunitas rakyat.Bentuk-bentuk pola hidup komunitas di Indonesia sangat bervariasi dari berburu, meramu sampai dengan industri jasa.
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif bagi
- Perusahaan
- Lingkungan
- Sumber Daya Manusia
- Sumber Daya Alam
- Pemangku Kepentingan dalam Masyarakat
2. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan:
- Peningkatan daya beli masyarakat secara langsung maupun tidak langsung
- Mewujudkan pertumbuhan lingkungan
3. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
- Perusahaan
- Lingkungan
- Sumber Daya Manusia
- Sumber Daya Alam
- Pemangku Kepentingan dalam Masyarakat
2. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan:
- Peningkatan daya beli masyarakat secara langsung maupun tidak langsung
- Mewujudkan pertumbuhan lingkungan
3. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
3 Kegiatan Program yang Dilakukan oleh Perusahaan dalam Konteks Tanggung Jawab Sosial
1. Public Relations
Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan.
2. Strategi Defensif
Usaha yang di lakukan oleh perusahaan guna menangkis tanggapan negatif komunitas luas yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan terhadap karyawannya, dan biasanya untuk melawan “Serangan” negatif dari anggapan komunitas atau komunitas yang sudah terlanjur berkembang.
3. Keinginan Tulus untuk Melakukan Kegiatan yang Baik yang Benar-benar berasal dari Visi Perusahaan itu
Melakukan program untuk kebutuhan komunitas atau komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil perusahaan itu sendiri.
Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan.
2. Strategi Defensif
Usaha yang di lakukan oleh perusahaan guna menangkis tanggapan negatif komunitas luas yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan terhadap karyawannya, dan biasanya untuk melawan “Serangan” negatif dari anggapan komunitas atau komunitas yang sudah terlanjur berkembang.
3. Keinginan Tulus untuk Melakukan Kegiatan yang Baik yang Benar-benar berasal dari Visi Perusahaan itu
Melakukan program untuk kebutuhan komunitas atau komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil perusahaan itu sendiri.
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
- Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
- Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
- Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan
- Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
- Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan.
- Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
- Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat.
- Menurut Social Enterprise Partnership dalam Rudito (2007:85), audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisasi (korporat, lembaga dan sebagainya) dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas non finansial serta untuk memantau konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau korporasi yang bersifat komersial.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
- Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran).
- Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
- Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator).
Social Enterprise Partnership (SEP)
Audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial.
The New Economics Foundation (NEF)
Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota – anggota yang beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya.
Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.
The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama.
Model dan Keuntungan Audit Sosial
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.
PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD GOVERNANCE
Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adanya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adanya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
KASUS KASUS PADA ETIKA BISNIS
Kasus PT. Gudang Garam Tbk.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 wakt setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan- iklan rokok dan produk khusus dewasa (intimate nature) hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.
Solusi
Dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 wakt setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan- iklan rokok dan produk khusus dewasa (intimate nature) hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.
Solusi
Dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Oreo PT. Nabisco
Dijilat, diputer, lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau. Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak.
Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco
Penyelesaian
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan atau loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Dijilat, diputer, lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau. Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak.
Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco
Penyelesaian
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan atau loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Kasus Keterlambatan Lion Air
Setelah penerbangan lokal, kali ini rute penerbangan internasional, Jakarta menuju Kuala Lumpur Batik Air yang tergabung dalam Lion Air Group mengalami keterlambatan alias delay. Fitriansyah Muhammad, salah satu penumpang Batik Air JT 0284 tersebut, mengatakan dalam boarding pass yang dipegangnya, proses boarding yang seharusnya dimulai pukul 15.15 WIB ternyata belum dilakukan petugas Lion di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
"Penumpang mulai cemas. Lalu, sekitar pukul 15.30 terdengar pemberitahuan bahwa penerbangan ke KL akan delay 1,5 jam. Tapi, setelah menunggu selama waktu yang sudah ditentukan, petugas kembali memberitahukan delay diperpanjang," kata pria yang akrab disapa Iyan ini, Senin (2/10/2017). Iyan menuturkan, petugas Lion Air yang berjaga di Cengkareng beralasan delay disebabkan harus menunggu pesawat Lion Air dari Surabaya pada pukul 19.00. "Memang tadi ada opsi untuk ganti pesawat, tapi kalau kita tidak inisiatif untuk bertanya mungkin tidak akan ada opsi tersebut. Apalagi tadi saya lihat ada bule-bule yang kebingungan dengan delay tersebut."
Kompensasi Delay
Fika, salah satu staf gate Lion Air, yang berhasil dihubungi Tribunnews.com, mengatakan saat ini proses boarding penerbangan Jakarta ke Kuala Lumpur sudah dimulai dengan menumpangi pesawat Lion Air JT 577 dari Surabaya. Fika juga mengaku sudah menerapkan prosedur delat maskapai penerbangan yang diatur pemerintah. "Kami juga sudah memberikan snack berupa roti kepada penumpang sebagai kompensasi keterlambatan pesawat." Namun, hal itu dibantah oleh Iyan. Menurut Iyan, penumpang sama sekali tidak diberikan apapun dari keterlambatan tersebut. "Bohong itu. Kami tidak diberikan apapun dari Lion Air."
Penyelesaian
Dalam kasus ini, terkait dengan keterlambatan angkutan udara, pelanggaran etika bisnis yang telah dilakukan oleh pihak lion air yaitu :
"Penumpang mulai cemas. Lalu, sekitar pukul 15.30 terdengar pemberitahuan bahwa penerbangan ke KL akan delay 1,5 jam. Tapi, setelah menunggu selama waktu yang sudah ditentukan, petugas kembali memberitahukan delay diperpanjang," kata pria yang akrab disapa Iyan ini, Senin (2/10/2017). Iyan menuturkan, petugas Lion Air yang berjaga di Cengkareng beralasan delay disebabkan harus menunggu pesawat Lion Air dari Surabaya pada pukul 19.00. "Memang tadi ada opsi untuk ganti pesawat, tapi kalau kita tidak inisiatif untuk bertanya mungkin tidak akan ada opsi tersebut. Apalagi tadi saya lihat ada bule-bule yang kebingungan dengan delay tersebut."
Kompensasi Delay
Fika, salah satu staf gate Lion Air, yang berhasil dihubungi Tribunnews.com, mengatakan saat ini proses boarding penerbangan Jakarta ke Kuala Lumpur sudah dimulai dengan menumpangi pesawat Lion Air JT 577 dari Surabaya. Fika juga mengaku sudah menerapkan prosedur delat maskapai penerbangan yang diatur pemerintah. "Kami juga sudah memberikan snack berupa roti kepada penumpang sebagai kompensasi keterlambatan pesawat." Namun, hal itu dibantah oleh Iyan. Menurut Iyan, penumpang sama sekali tidak diberikan apapun dari keterlambatan tersebut. "Bohong itu. Kami tidak diberikan apapun dari Lion Air."
Penyelesaian
Dalam kasus ini, terkait dengan keterlambatan angkutan udara, pelanggaran etika bisnis yang telah dilakukan oleh pihak lion air yaitu :
- Sering terjadinya keterlambatan penerbangan yang berjam jam,menggambarkan kurangnya efektifitas kegiatan operasional maskapai Lion Air yang memberikan dampak kepada calon penumpang.
- Ketiadaan informasi yang diberikan pihak Lion Air kepada calon penumpang, ketika terjadi masalah pada penerbangan yang menyangkut safety penumpang. Terbukti dengan menumpuknya calon penumpang selama berjam – jam di bandara , menunggu kepastian keberangkatan mereka.
- Lambatnya gerak pihak Lion Air dalam memberikan jasa pelayanan bagi calon penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan, sehingga terkesan adanya pembiaran dengan kondisi calon penumpang. Tidak adanya makanan , minuman, serta akomodasi yang diberikan oleh pihak Lion Air sebagai jasa pelayanan atas keterlambatan penerbangan yang terjadi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”).
PERILAKU BISNIS MELANGGAR ETIKA
Contoh perilaku bisnis yang melanggar etika :
- Korupsi
- Pemalsuan
- Pembajakan
- Diskriminasi Gender
- Konflik Sosial
- Masalah Polusi
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus korupsi antara lain contohnya yaitu :
Contoh Kasus
Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Setidaknya ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengusaha Made Oka Masagung, Keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Anggota DPR Markus Nari, dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Modus korupsi antara lain contohnya yaitu :
- Pemerasan Pajak
- Manipulasi Tanah
- Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM
- SIM Jalur Cepat
- Markup Budget/Anggaran
- Proses Tender
- Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Contoh Kasus
Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Setidaknya ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengusaha Made Oka Masagung, Keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Anggota DPR Markus Nari, dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Contoh Kasus
Dugaan ijazah palsu kembali dibawa ke ranah hukum karena dinilai sebagai perbuatan pelanggaran pidana. Calon Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Pelapor adalah Chandra Pamungkas yang menyatakan, sudah membawa bukti-bukti adanya penyalahgunaan dokumen berupa ijazah palsu. "Kasus ijazah palsu sudah dilaporkan tahun 2015 dan tidak dilanjutkan karena saksi menarik laporan," katanya di Jakarta, Senin (25/6/208).
Di dalam laporannya Chandra meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan penggunaan dugaan ijazah palsu itu, sehingga hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. "Kami meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Rahmat Effendi,” ujarnya. Selain itu, Chandra menyampaikan agar kepolisian juga menyelidiki dugaan ancaman kekerasan yang dilakukan oknum pemerintah Kota Bekasi terhadap salah seorang saksi yang mengaku mengetahui prihal kasus dugaan ijazah palsu itu. "Salah satu saksi bernama Ahmad Huzaifah mengaku mendapat ancaman kekerasan agar tidak membuka kasus dugaan ijazah palsu itu," katanya. Sebelumnya, Rahmat Effendi sudah pernah juga dilaporkan terkait ijasah palsu ke Polda Metrojaya. Selain dugaan ijasah palsu SMA (Sekolah Menengah Atas), ia juga dilaporkan penggunaan ijasah palsu gelar S1.
Contoh Kasus
Dugaan ijazah palsu kembali dibawa ke ranah hukum karena dinilai sebagai perbuatan pelanggaran pidana. Calon Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Pelapor adalah Chandra Pamungkas yang menyatakan, sudah membawa bukti-bukti adanya penyalahgunaan dokumen berupa ijazah palsu. "Kasus ijazah palsu sudah dilaporkan tahun 2015 dan tidak dilanjutkan karena saksi menarik laporan," katanya di Jakarta, Senin (25/6/208).
Di dalam laporannya Chandra meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan penggunaan dugaan ijazah palsu itu, sehingga hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. "Kami meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Rahmat Effendi,” ujarnya. Selain itu, Chandra menyampaikan agar kepolisian juga menyelidiki dugaan ancaman kekerasan yang dilakukan oknum pemerintah Kota Bekasi terhadap salah seorang saksi yang mengaku mengetahui prihal kasus dugaan ijazah palsu itu. "Salah satu saksi bernama Ahmad Huzaifah mengaku mendapat ancaman kekerasan agar tidak membuka kasus dugaan ijazah palsu itu," katanya. Sebelumnya, Rahmat Effendi sudah pernah juga dilaporkan terkait ijasah palsu ke Polda Metrojaya. Selain dugaan ijasah palsu SMA (Sekolah Menengah Atas), ia juga dilaporkan penggunaan ijasah palsu gelar S1.
Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
Contoh Kasus
Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan 31 tahun berinisial P. Adapun P diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton di bioskop. "Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambarukmo Plaza," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016). Kepada polisi, P mengatakan bahwa ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku ia hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya. "Akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil. P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik. "Pelakunya tidak kita tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita lanjutkan. Dia kooperatif, dan sudah meminta maaf," kata Fadil.
Kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia memperingatkan agar hal serupa tidak diulangi. Lydia mengatakan, Falcon Picture maupun mereka yang berkecimpung di dunia perfilman, tidak akan segan untuk melaporkan aksi semacam ini ke polisi. "Yang lain sudah meminta maaf dan kita kejar. Karena ini dari film kita pertama kali (pembajakan) online. Proses hukum kita tidak bisa hindari meski sudah meminta maaf," kata Lydia. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
Contoh Kasus
Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan 31 tahun berinisial P. Adapun P diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton di bioskop. "Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambarukmo Plaza," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016). Kepada polisi, P mengatakan bahwa ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku ia hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya. "Akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil. P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik. "Pelakunya tidak kita tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita lanjutkan. Dia kooperatif, dan sudah meminta maaf," kata Fadil.
Kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia memperingatkan agar hal serupa tidak diulangi. Lydia mengatakan, Falcon Picture maupun mereka yang berkecimpung di dunia perfilman, tidak akan segan untuk melaporkan aksi semacam ini ke polisi. "Yang lain sudah meminta maaf dan kita kejar. Karena ini dari film kita pertama kali (pembajakan) online. Proses hukum kita tidak bisa hindari meski sudah meminta maaf," kata Lydia. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Contoh Kasus
JAKARTA. Pada peringatan hari perempuan internasional yang jatuh pada 8 Maret 2012 , sejumlah LSM di bidang pangan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan pangan yang memperhatikan peran perempuan. Sebab, berdasarkan penelitian dan kesaksian para LSM ini, peran perempuan di sektor pangan sangat besar. Contoh kebijakan yang dikritik ialah penggunaan benih hibrida. Pemerintah tidak menyadari, penggunaan benih padi hibrida akan mengurangi peran perempuan sekaligus bisa mengurangi penghasilan perempuan. Pasalnya, benih hibrida hanya digunakan untuk satu kali masa tanam sehingga petani harus membeli benih hibrida yang baru dari pabrikan. Padahal peran petani perempuan dalam pemuliaan benih selama ini cukup besar karena perempuan dianggap lebih teliti. Di daerah lain, banyak petani perempuan masih hidup miskin. Bahkan di Karawang, Jawa Barat, saat ini semakin banyak perempuan yang berprofesi sebagai pemungut sisa-sisa hasil panen (profesi yang di masyarakat setempat disebut blo-on) demi memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal sepuluh tahun lalu, profesi ini dicibir oleh para petani sendiri. Namun sekarang banyak keluarga petani, sebagian besar dari mereka ialah perempuan, menjalani profesi blo-on ini dengan jangkauan wilayah semakin luas hingga lintas kecamatan. “Dimana perhatian pemerintah kepada mereka?,” tanya Said.. Sedangkan di sektor perkebunan sawit, saat ini peran perempuan masih terpinggirkan. Meski banyak perempuan menjadi buruh sawit, namuh mereka tidak berhak ditulis namanya dalam surat tanah maupun tidak berhak atas perjanjian tentang pekerjaan. Ahmad Surambo, aktivis Sawit Watch, tidak memperkirakan jumlah buruh perempuan di perkebunan sawit. Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera, Tejo Wahyu Jatmiko, mengatakan mulai saat ini pemerintah harus benar-benar menjadikan perempuan sebagai subyek dalam setiap kebijakan di bidang pangan. “Jika pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan perempuan, maka ketersediaan pangan dan pemberantasan kemiskinan dengan sendirinya akan terselesaikan, “kata Tejo. Di sisi lain, data BPS menunjukkan, faktor pangan menyumbang hingga 73,53% terhadap garis kemiskinan. Dengan kata lain, kemiskinan banyak disebabkan akibat kekurangan pangan. “Selama perempuan belum terangkat taraf hidupnya, persoalan pangan dan kemiskinan tidak akan cepat selesai,” tutur Tejo.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Contoh Kasus
JAKARTA. Pada peringatan hari perempuan internasional yang jatuh pada 8 Maret 2012 , sejumlah LSM di bidang pangan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan pangan yang memperhatikan peran perempuan. Sebab, berdasarkan penelitian dan kesaksian para LSM ini, peran perempuan di sektor pangan sangat besar. Contoh kebijakan yang dikritik ialah penggunaan benih hibrida. Pemerintah tidak menyadari, penggunaan benih padi hibrida akan mengurangi peran perempuan sekaligus bisa mengurangi penghasilan perempuan. Pasalnya, benih hibrida hanya digunakan untuk satu kali masa tanam sehingga petani harus membeli benih hibrida yang baru dari pabrikan. Padahal peran petani perempuan dalam pemuliaan benih selama ini cukup besar karena perempuan dianggap lebih teliti. Di daerah lain, banyak petani perempuan masih hidup miskin. Bahkan di Karawang, Jawa Barat, saat ini semakin banyak perempuan yang berprofesi sebagai pemungut sisa-sisa hasil panen (profesi yang di masyarakat setempat disebut blo-on) demi memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal sepuluh tahun lalu, profesi ini dicibir oleh para petani sendiri. Namun sekarang banyak keluarga petani, sebagian besar dari mereka ialah perempuan, menjalani profesi blo-on ini dengan jangkauan wilayah semakin luas hingga lintas kecamatan. “Dimana perhatian pemerintah kepada mereka?,” tanya Said.. Sedangkan di sektor perkebunan sawit, saat ini peran perempuan masih terpinggirkan. Meski banyak perempuan menjadi buruh sawit, namuh mereka tidak berhak ditulis namanya dalam surat tanah maupun tidak berhak atas perjanjian tentang pekerjaan. Ahmad Surambo, aktivis Sawit Watch, tidak memperkirakan jumlah buruh perempuan di perkebunan sawit. Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera, Tejo Wahyu Jatmiko, mengatakan mulai saat ini pemerintah harus benar-benar menjadikan perempuan sebagai subyek dalam setiap kebijakan di bidang pangan. “Jika pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan perempuan, maka ketersediaan pangan dan pemberantasan kemiskinan dengan sendirinya akan terselesaikan, “kata Tejo. Di sisi lain, data BPS menunjukkan, faktor pangan menyumbang hingga 73,53% terhadap garis kemiskinan. Dengan kata lain, kemiskinan banyak disebabkan akibat kekurangan pangan. “Selama perempuan belum terangkat taraf hidupnya, persoalan pangan dan kemiskinan tidak akan cepat selesai,” tutur Tejo.
Konflik Sosial
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adatistiadat.
Contoh Kasus
Pada peristiwa ini, sebanyak 1.217 orang meninggal, 85 orang diperkosa dan 70.000 orang mengungsi. Kejadian ini berlangsung selama 3 hari dari 13-15 Mei 1998 dengan kerugian materil diperkiaran mencapai Rp 2,5 triliun.
Pemicunya karena terjadi penculikan aktivis, penembakan terhadap mahasiswa Trisakti dan memburuknya ekonomi saat itu. Kebanyakan etnis Tionghoa menjadi sasaran kemarahan.
Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adatistiadat.
Contoh Kasus
Pada peristiwa ini, sebanyak 1.217 orang meninggal, 85 orang diperkosa dan 70.000 orang mengungsi. Kejadian ini berlangsung selama 3 hari dari 13-15 Mei 1998 dengan kerugian materil diperkiaran mencapai Rp 2,5 triliun.
Pemicunya karena terjadi penculikan aktivis, penembakan terhadap mahasiswa Trisakti dan memburuknya ekonomi saat itu. Kebanyakan etnis Tionghoa menjadi sasaran kemarahan.
Masalah Polusi
Di Indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Contoh Kasus
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus pencemaran udara di 5 desa Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah yang terjadi sejak Oktober 2017 hingga awal Januari 2018. Pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) itu menyebabkan gangguan kesehatan terhadap ratusan warga khususnya anak-anak. "Pencemaran tersebut dirasakan warga berdampak buruk pada kesehatan warga, terutama anak-anak. Anak-anak menjadi sering sakit dan memeriksakan kesehatan ke Puskesmas," kata Ketua KPAI Susanto lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (28/05/2018). PT RUM sendiri adalah sebuah pabrik yang memproduksi serat sintesis. Total ada 5 desa yang terdampak pencemaran ini yaitu Desa Kedungwinong, Desa Plesan, Desa Gupit, Desa Celep dan Desa Pengkol. Selain mengeluhkan pencemaran udara, warga pun terganggu dengan bau busuk yang berasal dari pabrik. "Baunya seperti aroma septic tank dan telur busuk," kata Susanto. Akibatnya, selama pabrik beroperasi setiap hari anak-anak terpaksa mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain itu, anak-anak juga merasakan mual, pusing dan muntah-muntah. Menanggapi ini, KPAI berencana melakukan pengawasan ke lokasi tersebut dan mewawancarai anak-anak yang terdampak. Selain itu KPAI akan berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Sukoharjo dan dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan juga kepolisian.
Contoh Kasus
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus pencemaran udara di 5 desa Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah yang terjadi sejak Oktober 2017 hingga awal Januari 2018. Pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) itu menyebabkan gangguan kesehatan terhadap ratusan warga khususnya anak-anak. "Pencemaran tersebut dirasakan warga berdampak buruk pada kesehatan warga, terutama anak-anak. Anak-anak menjadi sering sakit dan memeriksakan kesehatan ke Puskesmas," kata Ketua KPAI Susanto lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (28/05/2018). PT RUM sendiri adalah sebuah pabrik yang memproduksi serat sintesis. Total ada 5 desa yang terdampak pencemaran ini yaitu Desa Kedungwinong, Desa Plesan, Desa Gupit, Desa Celep dan Desa Pengkol. Selain mengeluhkan pencemaran udara, warga pun terganggu dengan bau busuk yang berasal dari pabrik. "Baunya seperti aroma septic tank dan telur busuk," kata Susanto. Akibatnya, selama pabrik beroperasi setiap hari anak-anak terpaksa mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain itu, anak-anak juga merasakan mual, pusing dan muntah-muntah. Menanggapi ini, KPAI berencana melakukan pengawasan ke lokasi tersebut dan mewawancarai anak-anak yang terdampak. Selain itu KPAI akan berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Sukoharjo dan dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan juga kepolisian.
Sumber Link
http://fathialamanda.blogspot.com/2016/12/tugas-etika-bisnis-softskill.html
Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49–58, ISSN : 1829-9865, Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh STIE Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI) / Indonesia Banking School
Keban, Yeremias T. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori, Dan Isu. Gava Media, Yogyakarta
Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49–58, ISSN : 1829-9865, Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh STIE Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI) / Indonesia Banking School
Keban, Yeremias T. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori, Dan Isu. Gava Media, Yogyakarta
https://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia
https://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/11/27/peranan-etika-bisnis-dan-moralitas-agama-dalam-implementasi-good-corporate-governance/
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/10/02/setelah-domestik-penerbangan-batik-air-rute-jakarta-ke-kuala-lumpur-juga-delay
http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32112-teguran-tertulis-kedua-iklan-rokok-gudang-garam-antv
https://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/11/27/peranan-etika-bisnis-dan-moralitas-agama-dalam-implementasi-good-corporate-governance/
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/10/02/setelah-domestik-penerbangan-batik-air-rute-jakarta-ke-kuala-lumpur-juga-delay
http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32112-teguran-tertulis-kedua-iklan-rokok-gudang-garam-antv
http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://seftikamulyawati.wordpress.com/2016/01/22/contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
http://blog.unnes.ac.id/alifiamahfudhoh/2017/12/03/ketidak-adilan-gender-dan-contoh-kasusnya/
https://m.detik.com/news/berita/d-2125635/lima-kasus-konflik-sosial-terburuk-pasca-1998
https://tirto.id/ratusan-anak-terdampak-pencemaran-udara-dari-pabrik-di-sukoharjo-cLjA
http://blog.unnes.ac.id/alifiamahfudhoh/2017/12/03/ketidak-adilan-gender-dan-contoh-kasusnya/
https://m.detik.com/news/berita/d-2125635/lima-kasus-konflik-sosial-terburuk-pasca-1998
https://tirto.id/ratusan-anak-terdampak-pencemaran-udara-dari-pabrik-di-sukoharjo-cLjA
Komentar
Posting Komentar